SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) akan menindaklanjuti kasus dugaan tambang ilegal pasir dan batu (sirtu) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak berizin dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"(Termasuk di Bulusari, Pasuruan) pasti itu. Sudah dibicarakan juga sama tim, nanti kita atur bagaimana cara penindakannya. Karena penindakan harus cermat. Jangan sampai menimbulkan hal tidak baik nanti," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Tak Berdaya Hentikan Penambangan Sirtu Ilegal di Gempol, Ini Kata Pemkab Pasuruan
Selain di Pasuruan, tambang ilegal di Sampang dan Jombang juga akan ditertibkan. Polisi sudah memetakan lokasi mana saja yang melakukan tambang ilegal.
"Tempat-tempat yang menjadi sasaran sudah dibicarakan oleh tim, nanti penindakannya tetap. Kami tidak bisa beri tahu kapan, yang penting kita rilis lagi nanti ada hasilnya," kata Wahyudi.
Warga Gempol Pasuruan Laporkan Penambangan Sirtu Ilegal ke Jokowi
Penindakan tambang ilegal ini, menurut Wahyudi, merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan tambang ilgal tersebut bisa mengancam alam di Jawa Timur.
"Sehingga ini tidak hanya penindakan terhadap (illegal) mining saja, tapi bisa berkembang, bisa ke (illegal) logging, bisa ke mana saja, kira-kira yang bisa menimbulkan bencana alam tersebut," kata Wahyudi.
Sebelumnya, Pemkab Pasuruan mengaku tidak tutup mata dengan keberadaan tambang yang meresahkan masyarakat tersebut. Mereka mengaku telah melakukan sejumlah langkah untuk menghentikan. Namun ada sejumlah kendala yang dihadapi.
Asisten 1 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, pada 2016 dan 2017, Pemkab sudah meninjau langsung penambangan itu. Pemkab pun meminta perusahaan tersebut untuk mengentikan.
"Teguran sudah, penghentian kegiatan juga sudah, tapi rupanya tidak dihiraukan. Itu karena ada oknum TNI yang berada di sana, yang berada di kawasan tersebut," kata Anang saat dihubungi iNews.id, Kamis (20/2/2020) malam.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq