Polda Jatim Akan Periksa YouTuber dr Richard Lee atas Dugaan Penistaan Agama
Diketahui, kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz melaporkan dr Richard Lee dan pengacara Arif Edison ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama. Ahmad Saiful Aziz menyatakan keberatan atas kalimat dalam percakapan yang dilakukan oleh dr Richard Lee bersama Arif Edison dalam sebuah konten video Youtube.
Pada percakapan di konten tersebut, keduanya diduga memiliki kecenderungan menyamakan kalimat 'Kun Fayakun' yang merupakan penggalan kalimat pada ayat ke-82 Alquran, dengan istilah 'bimsalabim' yang lazim digunakan dalam idiom hiburan sulap.
Menurutnya, hal itu dikategorikan sebagai penistaan agama Islam. "Kun Fayakun merupakan bentuk kalamullah. Itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan," kata Saiful Aziz.
Editor: Ihya Ulumuddin