PN Surabaya Lockdown 5 Hari setelah Sejumlah Pegawai Positif Covid-19

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan (lockdown) terhitung hari ini, Senin (18/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021). Keputusan ini diambil setelah beberapa pegawai PN Surabaya positif terpapar Covid-19.
Keputusan lockdown ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021. Surat ditandatangani Ketua PN Surabaya, Joni.
"Ya betul, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19, saya belum mendapat info,” ujar Juru Bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Minggu (17/1/2021).
Jumlah itu, merupakan hasil dari tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang diinisiasi pimpinan PN Surabaya terhadap seluruh pegawainya pada Rabu (13/1/2021) lalu. Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer menjalani tes swab oleh petugas medis yang didatangkan ke PN Surabaya.
Editor: Umaya Khusniah