PN Surabaya Lockdown 5 Hari setelah Sejumlah Pegawai Positif Covid-19

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan (lockdown) terhitung hari ini, Senin (18/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021). Keputusan ini diambil setelah beberapa pegawai PN Surabaya positif terpapar Covid-19.
Keputusan lockdown ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021. Surat ditandatangani Ketua PN Surabaya, Joni.
"Ya betul, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19, saya belum mendapat info,” ujar Juru Bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Minggu (17/1/2021).
Jumlah itu, merupakan hasil dari tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang diinisiasi pimpinan PN Surabaya terhadap seluruh pegawainya pada Rabu (13/1/2021) lalu. Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer menjalani tes swab oleh petugas medis yang didatangkan ke PN Surabaya.
Kendati lockdown, Ginting mengatakan, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. Di antaranya layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya.
"Seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.
Merujuk data infocovid19.jatimprov.go.id, pada Minggu (17/1/2021), jumlah kasus baru Covid-19 di Surabaya bertambah 41 kasus. Tambahan ini membuat total kasus Covid-19 di Kota Pahlawan mencapai angka 19.015 kasus. Selain itu, Surabaya juga mencatatkan tambahan pasien sembuh sebanyak 27 pasien.
Editor: Umaya Khusniah