SURABAYA, iNews.id – Seorang siswi SMP kelas 3 di Surabaya berinisial B (13) menjadi korban pencabulan 4 anggota keluarganya. Para pelaku tidak lain orang terdekat korban yakni, ayah kandung berinisial ME (43), kakak kandung MNA (17), dan dua pamannya, MR (49) dan IW (43). Keempat pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka. Perbuatan bejat sekeluarga itu dilakukan saat B masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi tersebut tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari 2024 saat sang kakak sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.
Keluarga Korban Senang Pencabul 2 Bocah di Cilincing Dihukum Maksimal
“Pencabulan pertama kali dilakukan oleh MNA terhadap B saat kelas 3 SD. Sedangkan ME serta paman korban IW dan MR melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh bagian dada B. Yang menyetubuhi ini hanya kakak kandung korban. Ayah dan kedua paman hanya melakukan pelecehan,” katanya, Senin (22/1/2023).
Hendro mengungkapkan, pencabulan sudah terjadi selama 4 tahun. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari ini saat sang kakak, MNA sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban. Namun korban sedang menstruasi. Meski sedang datang bulan, hal itu tak menyurutnya niat jahat MNA untuk menyalurkan nafsu liarnya.
Pencabul 2 Bocah di Cilincing Divonis 8 Tahun Penjara, RPA Perindo: Sesuai Harapan Bapak Hary Tanoesoedibjo
Pelaku, kata dia, melakukan hal tersebut saat kondisi rumah sepi. Keempat pelaku saling mengetahui perbuatannya terhadap korban. Namun, keempatnya tak saling membicarakan perbuatan mereka saat bertemu. “Para pelaku mengaku khilaf saat melihat korban memakai pakaian ketat. Terlebih, kondisi rumah saat itu sedang sepi,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki