Pilu, Siswi SMA di Banyuwangi Jadi Budak Seks Ayah Tiri selama 3 Tahun
Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami tekanan psikologis akibat menjadi sasaran persetubuhan ayah tirinya itu, memberanikan bercerita kepada orang tua kandungnya. Orang tua kandungnya lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring, pada Jumat 17 Februari 2023.
Menerima laporan orang tua kandung korban, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan ke tersangka. Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Editor: Ihya Ulumuddin