Pilu, Siswi SMA di Banyuwangi Jadi Budak Seks Ayah Tiri selama 3 Tahun

BANYUWANGI, iNews.id - Nasib pilu menimpa siswi SMA di Banyuwangi. Korban berinisial UT (15) itu diperkosa dan dijadikan budak seks ayah tirinya selama tiga tahun.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku berinisial KM (46) warga Kecamatan Cluring sejak duduk di bangku SMP. Selama kurun waktu tiga tahun itu, korban disetubuhi berkali-kali.
Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan mengatakan, aksi bejat pelaku ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Aksinya bahkan dilakukan hingga korban duduk di bangku SMA.
Eko menambahkan, pelaku leluasa memperkosa korban karena korban dan tersangka tinggal satu rumah, serta memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Pelaku lantas membujuk korban melayani nafsu bejatnya dengan diiringi tekanan agar tidak melakukan perlawanan.
"Kasus ini berlanjut hingga tahun 2023. Korban terakhir kali disetubuhi oleh tersangka pada 16 Februari kemarin," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami tekanan psikologis akibat menjadi sasaran persetubuhan ayah tirinya itu, memberanikan bercerita kepada orang tua kandungnya. Orang tua kandungnya lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring, pada Jumat 17 Februari 2023.
Menerima laporan orang tua kandung korban, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan ke tersangka. Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Editor: Ihya Ulumuddin