Pilu, Bocah SD di Tulungagung Diperkosa usai Diajak Ngopi oleh Kenalan Medsos
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan sontak kaget. Dia mendapati tubuhnya dalam keadaan setengah telanjang.
Di depan orang tua korban, terlapor awalnya mengaku tidak melakukan perbuatan asusila apa pun. Keterangannya berubah setelah diketahui adanya foto-foto setengah telanjang korban di ponselnya.
Terlapor beralasan hanya memotret untuk koleksi pribadi. Dia bersikukuh mengatakan tidak sampai melakukan hubungan intim. Orang tua korban memutuskan melapor ke kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas SPKT Polres Tulungagung langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, penyidik telah menetapkan terlapor MB sebagai tersangka dugaan persetubuhan perempuan di bawah umur.
Di depan petugas, terlapor MB juga mengakui semua perbuatannya. Saat berada di kos-kosan, dia telah menggauli korban. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan hasil visum pada alat vital korban.
“Terlapor telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam kasus asusila ini, MB dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian