get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Bocah SD dan TK di Madura Tunangan, Ini Kata Ketua PWNU Jatim

Pilu, Bocah SD di Tulungagung Diperkosa usai Diajak Ngopi oleh Kenalan Medsos

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:02:00 WIB
Pilu, Bocah SD di Tulungagung Diperkosa usai Diajak Ngopi oleh Kenalan Medsos
Bocah SD di Kabupaten Tulungagung diperkosa oleh kenalannya dari medsos usai diajak ngopi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

TULUNGAGUNG, iNews.id – Nasib memilukan dialami bocah SD perempuan berusia 11 tahun asal Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dia diduga diperkosa oleh laki-laki berinisial MB (20), warga Kecamatan Ngantru, yang dikenal melalui media sosial (medsos).

Dalam keadaan tidur, bocah belia itu ditelanjangi, difoto-foto dan diduga juga diperkosa.

“Kasusnya sudah kita laporkan ke Polres Tulungagung,” ujar kuasa hukum korban, Hery Widodo kepada iNews.id, Sabtu (14/1/2023).

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 11 Januari 2023 lalu. Korban tak menaruh curiga apa-apa saat MB mengajaknya bertemu. 

Malam itu korban sengaja berada di ujung gang depan rumahnya, menyambut jemputan MB. Dengan mengendarai sepeda motor, keduanya lantas jalan-jalan. 

Dalam keterangannya, korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu mengaku diajak terlapor hingga ke wilayah Kalidawir. Dia juga mengaku sempat diajak ngopi oleh kenalannya tersebut.

Kemudian entah apa yang terjadi, sesampai di kawasan Pinka, korban hanya mengiyakan saat diajak mampir ke kos oleh MB.

Di dalam kamar kos itu, korban lantas beristirahat. Dia lalu tertidur.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan sontak kaget. Dia mendapati tubuhnya dalam keadaan setengah telanjang.

Di depan orang tua korban, terlapor awalnya mengaku tidak melakukan perbuatan asusila apa pun. Keterangannya berubah setelah diketahui adanya foto-foto setengah telanjang korban di ponselnya.

Terlapor beralasan hanya memotret untuk koleksi pribadi. Dia bersikukuh mengatakan tidak sampai melakukan hubungan intim. Orang tua korban memutuskan melapor ke kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas SPKT Polres Tulungagung langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.    

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, penyidik telah menetapkan terlapor MB sebagai tersangka dugaan persetubuhan perempuan di bawah umur.

Di depan petugas, terlapor MB juga mengakui semua perbuatannya. Saat berada di kos-kosan, dia telah menggauli korban. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan hasil visum pada alat vital korban.

“Terlapor telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung,” ujarnya kepada wartawan. 

Dalam kasus asusila ini, MB dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.   

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut