Pilu, Bocah 14 Tahun di Jombang Dianiaya dan Diperkosa Ayah Kandung hingga 3 Kali
Selasa, 15 Februari 2022 - 16:18:00 WIB
Ironisnya, perbuatan bejat itu berlanjut. Saat kondisi rumah sepi, korban kembali digagahi. "Setelah kejadian kedua dan ketiga ini korban bercerita kepada saudaranya. Lalu dilaporkan kepada ibunya dan akhirnya dilapokan kepada polisi," katanya.
Teguh mengatakan, perbuatan biadab itu dilakukan pelaku karena alasan nasfu. Penyebabnya dia kerap menonton film porno di ponselnya. "Karena sering lihat film porno dia ketagihan dan ingin melampiaskan kepada anak kandungnya," katanya.
Atas perbuatanya, pelaku diancam hukuman 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman. Sebab korban merupakan anak kandungnya.
Editor: Ihya Ulumuddin