get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran 46.400 Bungkus Rokok Ilegal di Malang

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:47:00 WIB
Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran 46.400 Bungkus Rokok Ilegal di Malang
Petugas bea cukai saat membongkar ratusan ribu rokok ilegal. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

"Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total 46.400 bungkus atau setara 928.000 batang tanpa dilekati pita cukai," katanya.

Berdasarkan keterangan sang sopir, diketahui rokok ilegal tanpa cukai itu hendak dikirimkan ke Solo dan telah ada yang memesannya. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp556.800.000, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp324.800.000. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa sopir, mobil boks, dan barang bukti rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.

"Kami akan terus memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal karena telah merugikan negara dan akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai," katanya.  

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut