get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Pesta Sabu di Kamar kos, 3 Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:29:00 WIB
Pesta Sabu di Kamar kos, 3 Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat ekspose kasus sabu dengan tiga tersangka. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri) 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga dikenai pidana denda maksimum Rp10 miliar,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut