Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Pengangguran di Banyuwangi Ditangkap
Atas bujuk rayu itu, korban yang merupakan pelajar kelas dua SMP tersebut tak bisa menolak permintaan tersangka. Perbuatan keduanya berlangsung beberapa kali di rumah tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan pakaian korban untuk barang bukti.
"Jadi pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban, akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu," katanya saat rilis kasus, Senin (16/11/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unang Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah