Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Pengangguran di Banyuwangi Ditangkap
BANYUWANGI, iNews.id - Seorang pemuda pengangguran di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ditangkap aparat lantaran menghamili seorang anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya telah dihamili pelaku.
RA (22) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran ditangkap aparat Polresta Banyuwangi Senin (16/11/2020) siang. Dia diduga memperkosa anak berusia 14 tahun, warga Desa Bangojero, Kecamatan Bangorejo hingga hamil delapan bulan.
Tersangka yang masih pengangguran tersebut ditangkap di rumah tanpa perlawanan.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Korbam diajak menginap di rumah tersangka.
Saat itulah, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Dia juga meengaku akan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan dikemudian hari.
Editor: Umaya Khusniah