Perempuan di Malang Tipu Para Pemilik Toko dengan Modus Beli Elpiji
Selain itu, modus yang digunakan pelaku mengaku sebagai tetangga pemilik toko, atau sebagai keluarga pemilik hajatan jika ada acara resepsi pernikahan di sekitar toko korban. Ini yang membuat LM leluasa melakukan penipuan hingga beberapa korbannya mengalami kerugian mencapai Rp400.000 hingga Rp500.000.
"Sedikitnya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban penipuan dengan meminjamkan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram kepada pelaku, rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung gas," ujarnya.
Taufik menambahkan, pelaku ini diamankan pada Jumat siang (17/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diamankan lengkap dengan sepeda motor yang digunakan beraksi melakukan penipuan.
"Pelaku sudah diamankan hari Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan saat ini sudah diamankan di Polsek Pakis," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 64 Juncto 379 a KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang. "Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin