Perempuan di Malang Tipu Para Pemilik Toko dengan Modus Beli Elpiji
MALANG, iNews.id - Perempuan di Malang ditangkap polisi gegara dugaan penipuan pembelian tabung elpiji 3 kilogram. Pelaku berinisial LM (37) mengelabui sejumlah penjual elpiji dengan dalih mendapat pesanan tetangga atau kerabat.
Setelah itu, pelaku menghilang dengan membawa sejumlah elpiji milik toko. Kasus ini terungkap ketika pelaku datang ke toko sembako milik warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Jumat (17/2/2023).
Kepada pemilik toko, LM (37) mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Ia beralasan akan segera kembali lagi ke toko untuk mengantar tabung gas yang sudah kosong.
"Untuk meyakinkan korban pelaku berjanji akan segera mengantarkan tabung gas kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar," katanya.
Ketika pelaku pergi dengan membawa tabung elpiji baru dengan ada isinya, LM tak juga kembali ke toko. Pemilik toko pun mengonfirmasi ke tetangga yang namanya dicatut itu, tetapi yang bersangkutan tidak merasa menyuruh orang lain untuk membeli tabung gas di tokonya.
"Pelaku membeli tiga buah tabung gas di sejumlah toko, dan meninggalkan uang Rp57.000. Namun tidak kembali untuk menyerahkan tabung gas kosong," ujarnya.
Selain itu, modus yang digunakan pelaku mengaku sebagai tetangga pemilik toko, atau sebagai keluarga pemilik hajatan jika ada acara resepsi pernikahan di sekitar toko korban. Ini yang membuat LM leluasa melakukan penipuan hingga beberapa korbannya mengalami kerugian mencapai Rp400.000 hingga Rp500.000.
"Sedikitnya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban penipuan dengan meminjamkan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram kepada pelaku, rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung gas," ujarnya.
Taufik menambahkan, pelaku ini diamankan pada Jumat siang (17/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diamankan lengkap dengan sepeda motor yang digunakan beraksi melakukan penipuan.
"Pelaku sudah diamankan hari Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan saat ini sudah diamankan di Polsek Pakis," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 64 Juncto 379 a KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang. "Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin