get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gresik yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Liburan dan Kerja Harian

Peras Pengusaha Tambang Rp100 Juta, Kepala Desa di Nganjuk Kena OTT

Senin, 16 Desember 2019 - 21:13:00 WIB
Peras Pengusaha Tambang Rp100 Juta, Kepala Desa di Nganjuk Kena OTT
Kepala Desa Gondang, Pace, Nganjuk, Jatim ditangkap karena diduga memeras pengusaha pasir dan batu yang mengajukan izin di wilayahnya. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

NGANJUK, iNews.id – Diduga memeras pengusaha pasir dan batu, oknum kepala desa di Nganjuk, Jawa Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh polisi. Oknum kepala desa tersebut diamankan di salah satu rumah makan di Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk.

Wahyu Nur Hadi, Kepala Desa Gondang di Kecamatan Pace kini hanya bisa pasrah ditahan di Mapolres Nganjuk. Jika sebelumnya dia rutin mengenakan seragam pemerintah desa, kini dia harus memakai pakaian tahanan berwarna oranye.

Kapolres Nganjuk AKBP Handoko Subiakto mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap bermula dari laporan seorang pengusaha tambang pasir dan batu. Pengusaha itu melapor bahwa dirinya diperas oleh oknum kepala desa saat mengajukan izin agar jalan di daerah tersebut bisa dilalui truk pengangkut hasil tambang.

Pengusaha tersebut menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta yang bersangkutan agar melakukan sosialisasi kepada warga yang nantinya terdampak aktivitas tambang. Pengusaha juga siap memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.

“Pelaku kemudian meminta Rp100 juta kepada pengusaha dan mengancam tak akan memberi izin sosialisasi serta kompensasi jika tidak dikabulkan. Pelaku kemudian kami amankan saat berada di sebuah rumah makan,” ujar Handoko.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai senilai Rp19,7 juta sebagai uang muka. “Oknum kepala desa itu meminta Rp19,7 juta sebagai uang muka dari kesepakatan awal Rp100 juta. Korban kemudian diminta untuk melunasinya dua kali,” ujar Handoko.

Polisi masih mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan apakah ada korban lain dengan modus serupa. Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah melakukan hal itu sejak Februari 2019 silam. Pelaku diancam hukuman sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut