Penyidik KPK Geledah Kantor PDAM Giri Tirta Gresik, Bawa 2 Koper
GRESIK, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Gresik, Rabu (6/4/2021). Keluar dari kantor tersebut, petugas tampak membawa dua koper dan dua kardus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada empat orang yang mendatangi kantor PDAM di Kompleks Perumahan Bunder Asri, yakni dua perempuan dan dua laki-laki.
Mereka keluar dari pintu samping Kantor PDAM Giri Tirta. Dua kardus dan dua koper tersebut dimasukkan dalam mobil Kijang Innova warna hitam nopol W 1496 WC. Mereka kemudian bergegas meninggalkan lokasi.
Dirut Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta, Siti Aminatus Zariah mengatakan, petugas KPK datang mulai pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, dia mengaku tidak mengetahui kasus apa yang tengah ditangani KPK tersebut.
"Terkait apa yang diperiksa dari PT Dewata saya tidak tahu. KPK datang mulai jam 09.00 WIB sampai jam 19.30 WIB," katanya.
Risa menyebut, petugas datang untuk memeriksa tiga pegawai PT Dewata di ruang pengawasan. Namun, dia membantah jika petugas KPK juga menyita sejumlah dokumen.
"Tadi mereka membawa air minum sendiri satu kardus dan pakaian juga. Karena ada waktu ishoma, mereka sangat disiplin sekali," ujarnya.
Informasi diperoleh, penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus korupsi proyek kerja sama investasi antara PDAM Giri Tirta Gresik dengan PT Dewata Bangun Tirta (DBT), dan PT Drupadi Agung Lestari (DAL) pada tahun 2012, dengan nilai investasi sebesar Rp133 miliar.
Kedua proyek dimaksud, yakni kerja sama investasi PDAM Giri Tirta dengan PT Dewata Bangun Tirta (DBT) dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) untuk membangun proyek instalasi pengolahan air di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo senilai Rp47 miliar dengan waktu kerja sama selama 25 tahun.
Kemudian, proyek dengan PT Drupadi Agung Lestari (DAL) untuk membangun Rehabilitation Operating Transfer (ROT) di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo senilai Rp86 miliar dengan waktu kerja sama selama 25 tahun.
Editor: Maria Christina