Penyelundupan Sabu ke Lapas Kediri Digagalkan, Modus Dimasukkan ke Kepala Ikan Lele

Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Herianto, mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pelaku percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kediri tersebut.
Polisi sudah meminta keterangan dari B yang mengirimkan barang tersebut. Pelaku sebelumnya pernah ditelepon seseorang untuk mengantarkan masakan untuk salah satu penghuni lapas.
"Penelepon tersebut juga meminta agar pelaku berangkat ke lapas dengan seorang perempuan," kata dia.
Ia juga menambahkan, pelaku B ternyata beberapa kali melakukan aksinya mengirim narkoba ke lapas. Pelaku mendapatkan upah Rp300.000 saat mengirimkan barang terlarang itu.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas. Sedangkan, untuk B, polisi juga menjeratnya dengan pidana.
"Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara," kata dia.
Editor: Rizky Agustian