Penyelundupan 6,5 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan Polisi di Jatim, 2 Kurir Diamankan
SURABAYA, iNews.id – Penyelundupan 6,5 kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan aparat Polda Jawa Timur (Jatim) yang bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai kantor wilayah setempat. Dua kurir sekaligus pengguna sabu diamankan petugas dalam kasus ini.
Sabu asal Malaysia ini dimasukkan dalam kotak susu untuk mengelabuhi petugas. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak dengan tujuan Sampang, Madura.
Dalam mengirim barang, alamat ditujukan pada sebuah rumah kosong di kawasan Sampang, Madura. Barang tersebut diterima oleh dua kurir yang akhirnya ditangkap petugas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini petugas tengah mengejar penerima barang berdasarkan hasil keterangan dua tersangka kurir. Selain itu, polisi juga tengah mendalami keterkaitan jaringan ini dengan kasus-kasus sebelumnya.
“Nama penerima masuk dalam Daftar Pencarian Orang penyidik Polda Jatim. Kami akan lakukan mapping dengan polres-polres yang ada. Bisa jadi merupakan jaringan yang sama atau jaringan yang berbeda namun masih ada keterkaitan,” katanya saat rilis kasus, Senin (31/8/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 113, subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor: Umaya Khusniah