Penimbunan 1,8 Ton Solar di Jember Terbongkar, 2 Orang Jadi Tersangka
JEMBER, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1,8 ton di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Keduanya yakni HF warga Jember, dan AS warga Nganjuk.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga keduanya ditahan. HF ditahan di Mapolsek Ambulu, sedangkan AN ditahan di Mapolres Jember, karena Polsek Ambulu tidak punya sel tahanan wanita," kata Kapolsek Ambulu, AKP Suhartanto, Kamis (29/6/2023) malam.
Ribuan liter solar itu ditemukan saat jajaran Polsek Ambulu menggerebek tempat penimbunan bangunan bekas kolam renang yang tidak terpakai di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, pekan lalu.
"Hasil pemeriksaan sementara penimbunan BBM subsidi jenis solar itu sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir oleh tersangka dengan modus mencari solar subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan sepeda motor," tutur Suhartanto.
Solar subsidi tersebut kemudian dipindah ke jeriken dan tandon. Kemudian setelah tandon di area kolam renang tidak terpakai itu penuh, maka BBM itu diangkut dengan truk tangki minyak yang didatangkan oleh AS.
"AS yang mencari pasarnya untuk penjualan solar subsidi ke sejumlah industri, sehingga harga solar tersebut lebih mahal dijual ke pihak industri. Ada yang di Surabaya, Sidoarjo, dan Situbondo, tergantung kesesuaian harga yang diinginkan tersangka," ujar Suhartanto.
Ia menjelaskan pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli terkait dengan penimbunan BBM subsidi tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor: Rizky Agustian