get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapan Awal Puasa 2025 Muhammadiyah dan NU?

Pengurus NU Tak Boleh Terlibat Politik Praktis, yang Melanggar Diberi Sanksi Tegas

Senin, 07 Maret 2022 - 03:32:00 WIB
  Pengurus NU Tak Boleh Terlibat Politik Praktis, yang Melanggar Diberi Sanksi Tegas
Ketua Umum PBNU PBNU KH Yahya Cholil Staquf meminta kader dan pengurus NU tak terlibat politik praktis. (Foto : dok iNews.id))

KEDIRI, iNews.id  - Kader dan jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU) diingatkan untuk tak terlibat politik praktis menjelang Pemilu Presiden 2024. Jika ada pengurus yang melanggar, maka PBNU tak segan untuk memberikan sanksi tegas.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf. 

"Langsung kami terbitkan surat peringatan tertulis tahap satu, diulangi lagi surat tertulis tahap dua, diulangi lagi dibekukan. Pokoknya tidak boleh," kata Gus Yahya saat berkunjung ke Kantor PCNU Kabupaten Kediri, Minggu (6/3/2022) malam.

PBNU pernah memanggil Ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi dan Sidoarjo, yang diduga terkait dengan dugaan keterlibatan dalam politik praktis dukung mendukung bakal calon presiden.

Ketua PCNU Banyuwangi dipanggil setelah PBNU menerima laporan agenda politik Pemilu Presiden 2024 yang diduga melibatkan PCNU Banyuwangi. Bahkan terdapat kegiatan yang digelar di kantor PCNU Banyuwangi pada Rabu (19/1/2022) dengan mendatangkan salah satu bakal calon presiden.

Sementara itu, untuk pemanggilan PCNU Sidoarjo dari laporan kegiatan yang diinisiasi DPC PKB Sidoarjo dan melibatkan seluruh MWCNU se-Kabupaten Sidoarjo.

Untuk itu, Ketua PCNU Banyuwangi dan Sidoarjo diminta segera memberikan laporan tertulis dan lengkap untuk selanjutnya dua Ketua PCNU ini diminta menyampaikan secara langsung kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut