get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

Pengedar Sabu di Sampang Ditangkap Menyusul Anak dan Sepupu

Rabu, 19 Agustus 2020 - 09:04:00 WIB
Pengedar Sabu di Sampang Ditangkap Menyusul Anak dan Sepupu
Mastur, pengedar sabu di Sampang saat disergap polisi di rumah istri muda. (Foto: iNews/Tikno Arie)

SAMPANG, iNews.id – Sebuah rumah di Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur (Jatim) digerebek polisi lantaran diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi untuk mengonsumsi sabu. Seorang pelaku ditangkap menyusul anak dan sepupunya yang sudah lebih dulu ditahan karena menjadi pengedar sabu.

Mastur (49) ditangkap aparat Satnarkoba Polres Sampang saat berada di rumah istri muda di Desa Bunten Barat Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku sempat mengelak menyimpan sabu dalam rumah.

Polisi yang tak percaya, lantas memeriksa seluruh sudut rumah. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti seperti alat hisap sabu dan menemukan kantong plastik yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasatnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, pelaku sudah kali ketiga tertangkap aparat untuk kasus narkoba. Sedangkan anak pelaku atas nama AN sudah dipenjara dan sebentar lagi keluar karena kasus yang sama.

“Ini anaknya sudah mau keluar, malah bapaknya masuk lagi untuk ketiga kalinya. Anaknya pemakai, bapaknya menyimpan, memiliki dan mengedarkan,” katanya, Jumat (14/8/2020).

Kepada polisi, Mastur mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang pengedar dari Kecamatan Sokobanah. Setelah dilakukan pengembangan, petugas segera mendatangi lokasi pengedar.

Sayangnya saat aparat tiba, situasi sepi. Diduga penggerebekan ini sudah bocor.

Dua sepupu Mastur berinisial M dan D sudah ditangkap dengan kasus yang sama. Sedangkan adik Mastur, HR yang diduga sebagai bandar, telah masuk dalam daftar pencarian orang atau masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut