Pengedar Sabu di Mojokerto Ditangkap, Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Disita
Selasa, 10 Januari 2023 - 11:59:00 WIB
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Rizky Agustian