Penganiayaan Santri di Ponpes Malang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
MALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Malang menetapkan dua tersangka penganiayaan santri MF (16) di Ponpes An-Nur 1 di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Kedua tersangka masing-masing F (17) dan N (18).
Selain itu, polisi juga memeriksa lima orang saksi. Mereka yakni tiga orang pengurus Ponpes An-Nur 1 dan dua petugas keamanan.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan, dua tersangka ini yang terbukti melakukan pemukulan. Sedangkan beberapa lainnya hanya ikut-ikutan.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan mereka juga terseret sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, terutama dari keterangan kedua tersangka.
Editor: Ihya Ulumuddin