Penganiayaan Santri di Ponpes Malang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
MALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Malang menetapkan dua tersangka penganiayaan santri MF (16) di Ponpes An-Nur 1 di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Kedua tersangka masing-masing F (17) dan N (18).
Selain itu, polisi juga memeriksa lima orang saksi. Mereka yakni tiga orang pengurus Ponpes An-Nur 1 dan dua petugas keamanan.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan, dua tersangka ini yang terbukti melakukan pemukulan. Sedangkan beberapa lainnya hanya ikut-ikutan.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan mereka juga terseret sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, terutama dari keterangan kedua tersangka.
"Penganiayaan ini terjadi pada 16 Desember lalu, bermula saat korban dituduh mencuri. Namun, pada saat diinterogasi, korban tidak mengaku dan akhirnya dilakukan perundungan," katanya.
Wahyu mengatakan, penganiayaan terhadap korban dilakukan di tiga lokasi, yakni dari kamar korban dan berpindah ke tempat lain. Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka di kening. Bahkan, korban juga sempat dibawa ke rumah sakit, namun hanya dilakukan rawat jalan.
Editor: Ihya Ulumuddin