Pengakuan Pembunuh Sadis Pria asal Sampang: Pertama Saya Maafkan, tapi kok Selingkuh Lagi?
Ketika melintas di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah korban. “Celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban,” ujar Ambuka.
Celurit itu diayunkan secara membabi buta ke arah korban. Setelah korban tersungkur dan tewas, pelaku langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri.
Warga pun digegerkan dengan penemuan mayat bersimbah darah di tengah Jalan Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya. Mayat warga Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura itu terkapar di pertigaan jalan kampung dengan luka menganga di bagian perut, kaki dan tangan.
Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kemeja warna abu-abu dan celurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet warna hitam beserta sarungnya. Kemudian, sarung warna hijau, kemeja warna putih milik korban, dan sarung warna pink milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Editor: Maria Christina