Pengakuan Pembunuh Sadis Pria asal Sampang: Pertama Saya Maafkan, tapi kok Selingkuh Lagi?
SURABAYA, iNew.id - Pembunuh sadis laki-laki asal Kabupaten Sampang, Madura, yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Rabu (10/3/2021), mengakui perbuatannya. Pelaku berinisial AH alias BSD (39), yang juga warga Sampang, mengaku sakit hati dan dendam kepada korban Demiri (35), yang kembali berselingkuh dengan istrinya.
Pelaku mengakui dirinya merasa cemburu karena istrinya masih terus berhubungan dan berselingkuh dengan korban. Korban sudah dua kali berselingkuh dengan istrinya.
“Yang pertama saya maafkan, tapi kok malah mengulang berselingkuh lagi,” kata AH saat dihadirkan dalam pemaparan kasus pembunuhan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (12/3/2021).
Kasus ini bermula pada Februan 2013. Saat itu, AH bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan mendapatkan informasi istrinya Rosiah berselingkuh dengan korban. Bahkan, sebelumnya sang istri juga pernah tepergok selingkuh dengan korban. Namun, pelaku saat itu memaafkan keduanya.
Pada Juni 2014, AH mengajak istrinya Rosiah bekerja sebagai TKI di Malaysia dengan harapan agar tidak mempunyai hubungan lagi dengan Demiri . Pada tahun 2019, pelaku dan istrinya kembali ke Sampang.
Selanjutnya pada bulan April 2020, AH kembali bekerja sebagai TKl di Malaysia seorang diri. Saat AH berada di Malaysia itulah, dia kembali mendapatkan kabar dari anaknya bahwa istrinya sering kali keluar dan bertemu dengan korban Demiri.
“Mendapat kabar tersebut, pelaku pulang ke Sampang dan mendapati istrinya sudah tidak berada di rumah,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi di Mapolrestabes Surabaya.
Pelaku yang sudah dendam kemudian berangkat dari Sampang dengan mengajak temannya menuju ke Surabaya pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Ketika melintas di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah korban. “Celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban,” ujar Ambuka.
Celurit itu diayunkan secara membabi buta ke arah korban. Setelah korban tersungkur dan tewas, pelaku langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri.
Warga pun digegerkan dengan penemuan mayat bersimbah darah di tengah Jalan Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya. Mayat warga Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura itu terkapar di pertigaan jalan kampung dengan luka menganga di bagian perut, kaki dan tangan.
Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kemeja warna abu-abu dan celurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet warna hitam beserta sarungnya. Kemudian, sarung warna hijau, kemeja warna putih milik korban, dan sarung warna pink milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Editor: Maria Christina