Penculik Anak di Malang yang Ancam Korban Pakai Pisau Ditangkap, Ini Tampangnya
Kamis, 22 Mei 2025 - 21:15:00 WIB

"Kejadian 10.30 kurang lebih tidak sampai 4 jam berarti jam kurang lebih jam 2 pelaku bisa kita amankan. Kita kejar di daerah Batu di Junrejo, Batu," ungkapnya.
Pelaku Andre Ega Prasetya (35) langsung dibekuk oleh tim Jatanras gabungan Polresta Malang Kota, Polres Malang, dan Polres Batu. Tersangka lantas dibawa ke Polresta Malang Kota lengkap dengan satu korban berinisial ADR (4) yang ditemukan di dalam mobil.
Pelaku dikenakan Pasal 83 juncto 76 f Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 328 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki