Penangguhan Penahanan Dirut PT LIB Belum Direspons Polda Jatim, Ini Kata Kuasa Hukum
Senin, 24 Oktober 2022 - 21:15:00 WIB
Dirmanto mengatakan, keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas.
Keenam tersangka disangkakan dengan pasal berbeda. Tiga tersangka dari warga sipil masing-masing Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dari anggota Polri dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki