get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

Penangguhan Penahanan Dirut PT LIB Belum Direspons Polda Jatim, Ini Kata Kuasa Hukum

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:15:00 WIB
Penangguhan Penahanan Dirut PT LIB Belum Direspons Polda Jatim, Ini Kata Kuasa Hukum
Direktur Utama PT LIB bersama ima tersangka tragedi Kanjuruhan dibawa ke Rutan Polda Jatim, Senin (24/10/2022). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Dirmanto mengatakan, keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. 

Keenam tersangka disangkakan dengan pasal berbeda. Tiga tersangka dari warga sipil masing-masing Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari anggota Polri dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut