SURABAYA, iNews.id – Direktur Utama (Dirut) PT LIB Ahmad Hadian Lukita telah ditahan penyidik Polda Jatim terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas.
AhmadHadian pun sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Dikawal Ketat, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibawa ke Rutan dengan Baju Tahanan
Namun, permohonan itu belum mendapat respons dari penyidik Polda Jatim.
Ini Alasan Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kuasa Hukum Direktur PT LIB Achmad Hadian Lukita, Amir Burhanudin mengatakan, kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan.” Surat penangguhan penahanan sudah diajukan, namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim,” katanya, Senin (24/10/2022).
Dia mengatakan, kliennya ditahan dan dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim. “Ini adalah bagian dari proses hukum, dan kejadian ini (penahanan) bagian dari empati,” ucapnya.
Ahmad Hadian Lukita bersama lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan lainnya ditahan di Rutan Polda Jatim setelah diperiksa selama 10 jam. Mereka kemudian dibawa ke rutan dengan mengenakan baju tahanan serta dikawal ketat petugas bersenjata lengkap.
“Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Editor: Kastolani Marzuki