get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

Penangguhan Penahanan Dirut PT LIB Belum Direspons Polda Jatim, Ini Kata Kuasa Hukum

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:15:00 WIB
Penangguhan Penahanan Dirut PT LIB Belum Direspons Polda Jatim, Ini Kata Kuasa Hukum
Direktur Utama PT LIB bersama ima tersangka tragedi Kanjuruhan dibawa ke Rutan Polda Jatim, Senin (24/10/2022). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Direktur Utama (Dirut) PT LIB Ahmad Hadian Lukita telah ditahan penyidik Polda Jatim terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. 

AhmadHadian pun sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

Namun, permohonan itu belum mendapat respons dari penyidik Polda Jatim.

Kuasa Hukum Direktur PT LIB Achmad Hadian Lukita, Amir Burhanudin mengatakan, kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan.” Surat penangguhan penahanan sudah diajukan, namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim,” katanya, Senin (24/10/2022).

Dia mengatakan, kliennya ditahan dan dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim. “Ini adalah bagian dari proses hukum, dan kejadian ini (penahanan) bagian dari empati,” ucapnya.  

Ahmad Hadian Lukita bersama lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan lainnya ditahan di Rutan Polda Jatim setelah diperiksa selama 10 jam. Mereka kemudian dibawa ke rutan dengan mengenakan baju tahanan serta dikawal ketat petugas bersenjata lengkap.

“Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut