get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 4 Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing Jadi Tahanan Kota

Jumat, 16 September 2022 - 14:33:00 WIB
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 4 Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing Jadi Tahanan Kota
Polres Gresik menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pernikahan manusia dan kambing. (Foto: Tangkapan Layar/Ist)

GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pernikahan manusia dan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik. Penetapan itu dilakukan sejak 6 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, keempat tersangka yang terlibat kasus pernikahan manusia dan kambing itu berstatus sebagai tahanan kota.

“Namun, berkas perkara terus berjalan. Seluruh tersangka juga berstatus wajib lapor ke Mapolres Gresik,” ungkapnya, Jumat (16/9/2022). 

Dijelaskan, dasar penangguhan penahanan itu adalah permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka. Mereka menjamin para tersangka akan bersikap koperatif hingga proses hukum selesai.

Wahyu mengatakan, pemohonan tersebut dikabulkan lantaran proses pemberkasan perkara belum rampung alias P21.

“Sampai saat ini para penyidik Unit Tindak Pidana Umum masih harus melengkapi berkas perkara. Juga ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi,” paparnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut