get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Penampakan Uang Rp7,5 Miliar Dikembalikan 2 Tersangka Kredit Macet Bank Jatim

Kamis, 02 November 2023 - 17:06:00 WIB
Penampakan Uang Rp7,5 Miliar Dikembalikan 2 Tersangka Kredit Macet Bank Jatim
Kejari Tanjung Perak, Kota Surabaya menerima dana pengembalian sebesar Rp7,5 miliar kasus kredit macet Bank Jatim. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menerima uang senilai Rp7,5 miliar hasil pengembalian kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim. Uang miliaran rupiah itu dikembalikan dua tersangka yakni, HK dan BK.

BK adalah Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP). Sedangkan HK adalah Komisaris PT SEP. Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan tersangka melalui penasihat hukumnya di Kantor Kejari Tanjung Perak.

PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pabrik produk kubikel, panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage).  

“Jumlah uang yang dikembalikan tersangka ini sudah jumlah total kerugian negara,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Dia menjelaskan, Kejari Tanjung Perak dalam soal penanganan kasus korupsi, tidak hanya fokus pada memenjarakan tersangka, tapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan adanya pengembalian kerugian negara, tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan kami nyatakan lengkap dan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan,” kata Kalbu.

Dia menegaskan, pengembalian keuangan negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut kedua tersangka. ‘Tentunya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan pimpinan, tentunya akan menjadi pertimbangan karena itikad baik dari tersangka juga perlu kita apresiasi,” ucapnya.

BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Sedangkan HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Kasus ini bermula pada tahun 2011. Saat itu, PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut