SURABAYA, iNews.id - Dua petinggi PT Semesta Eltrido Pura (SEP) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) senilai Rp7,55 miliar.
Dua tersangka itu berinisial BK yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SEP dan HK yang merupakan Komisaris di PT SEP. Kedua tersangka itu langsung ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lenajut.
Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bima Langsung Ditahan di Rutan KPK
"Kedua tersangka telah kami tahan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Kamis (5/10/2023).
BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Sedangkan HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Seret Kades dan Bendahara Desa, 2 Tersangka Resmi Ditahan
Jemmy Sandra mengatakan, PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pabrik produk kubikel, panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage).
Pada tahun 2011, PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).
Pada tahun 2012 PT. SEP lantas mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %.
Editor: Kastolani Marzuki