Pemprov Jatim-Sopir Truk Sepakati 4 Poin Penting Terkait Aturan ODOL, Ini Isinya
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin penting terkait aturan ODOL. Kesepakatan itu diambil usai perwakilan para sopir bertemu dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta aparat kepolisian, Jumat (11/3/2022).
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak usai menemui perwakilan GSJT mengatakan, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk.
"Ibu gubernur telah bersurat ke Kemenhub terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat sopir merasa tersudutkan. Kami harap Kemenhub segera merumuskan supaya teman-teman sopir bisa bekerja dengan baik," katanya.
Emil menambahkan, terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara. "Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin