Pemprov Jatim Siap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Jumat, 19 November 2021 - 07:26:00 WIB
Dia berharap, seluruh pihak menyadari bahwa Covid-19 masih menjadi ancaman jika lengah. Mantan bupati Trenggalek itu memahami dalam penerapan PPKM level 3 nanti pasti akan ada tantangan.
"Kami percaya jika kesadaran bersama terus ditumbuhkan maka tujuan kebijakan penerapan PPKM level 3 tersebut bisa berjalan dengan baik," katanya.
Diketahui, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau berlaku selama sepekan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 saat libur pajang akhir tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin