get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunung Bromo yang Wajib Kamu Coba untuk Liburan Tanpa Hambatan

Pemprov Jatim Siap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 November 2021 - 07:26:00 WIB
Pemprov Jatim Siap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Wakil Gubrnur Jatim Emil Elestianto Dardak. (dok).

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Saat ini Pemprov Jatim tengah menunggu acuan resmi dari pemerintah pusat.   

"Pada prinsipnya daerah tentunya senantiasa harus siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak usai rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (18/11/2021).

Emil menambahkan, saat ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama seluruh jajaran forkopimda Jatim juga terus berkoordinasi terkait antisipasi libur Nataru. "Kami sejak awal sudah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat di akhir tahun. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, momen libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus Covid-19," tuturnya. 

Dia berharap, seluruh pihak menyadari bahwa Covid-19 masih menjadi ancaman jika lengah. Mantan bupati Trenggalek itu memahami dalam penerapan PPKM level 3 nanti pasti akan ada tantangan. 

"Kami percaya jika kesadaran bersama terus ditumbuhkan maka tujuan kebijakan penerapan PPKM level 3 tersebut bisa berjalan dengan baik," katanya. 

Diketahui, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau berlaku selama sepekan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 saat libur pajang akhir tahun. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut