Pemkot Siap Hadapi Gugatan Class Action Lanjutan Penutupan Dolly

SURABAYA, iNews.id – Pemkot Surabaya menanggapi santai ancaman elemen Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL). Pemkot Surabaya bahkan siap seandainya kedua elemen tersebut benar-benar melayangkan gugatan ulang atas penutupan kompleks lokalisasi Dolly.
“Kami siap. Akan kami hadapi (gugatan class action) seperti biasa,” kata kuasa hukum Pemkot Surabaya Muhammad Fajar Fanani, Selasa (4/9/2018).
Fanani mengatakan, keputusan hakim tidak menerima gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok komunitas sudah tepat. Gugatan kelompok KOPI dan FPL yang menuntut ganti rugi bagi warga terdampak penutupan eks lokalisasi Kampung Jarak Dolly memang tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2002 tentang Class Action.
Dalam gugatan itu, KOPI dan FPL menggugat Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Irfan Widyanto Kepala Satpol-PP Surabaya selaku tergugat I dan tergugat II dengan tuntutan ganti rugi Rp270 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/9/2018) lalu telah membacakan putusan bahwa gugatan itu tidak sah karena tidak memenuhi beberapa hal. Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf f Perma 1/2002, gugatan class action harus memuat usulan mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti rugi terhadap semua anggota kelompok. Ini tidak termuat dalam gugatan itu.
“Bagi kami keputusan hakim sudah tepat. Setelah ini, kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan,” katanya.
Seperti diketahui kuasa hukum yang mewakili KOPI dan FPL berencana melengkapi gugatan itu, meski belum memutuskan apakah akan mengajukan kembali gugatan class action ke PN Surabaya atau tidak. Namun, Pemkot Surabaya tidak sendiri. Sejumlah elemen mengaku akan tetap berada di belakangnya di antaranya GP Ansor Kota Surabaya dan sejumlah warga asli yang tinggal di kawasan eks lokalisasi Dolly. Mereka mendukung penuh penutupan tempat prostitusi itu selamanya.
Editor: Maria Christina