get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna di PN Bandung Batal Digelar, Ada Apa?

Pemilik SMA SPI Terdakwa Pemerkosaan JE Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

Senin, 11 Juli 2022 - 18:43:00 WIB
Pemilik SMA SPI Terdakwa Pemerkosaan JE Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang
JE terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI tiba di Lapas Lowokwaru Malang (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosaan JE akhirnya ditahan, Senin (11/7/2022). Pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu dijbloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang. 

Pantauan di lokasi, JE tiba di Lapas Klas l Lowokwaru Malang sekitar pukul 16.45 WIB, pada Senin sore. JE tiba menggunakan mobil minibus Toyota Innova dengan Nopol AD 8869 MU berwarna hijau gelap. 

Ada tiga rombongan kendaraan yang membawa JEP ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Selain itu ada petugas dari Polresta Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu. 

JE yang mengenakan kemeja warna hijau gelap, langsung dibawa masuk ke dalam Lapas. Ia terlihat digelandang petugas kejaksaan yang berpakaian dinas resmi.

Sementara awak media hanya bisa mengabadikan momen penahanan JE dari luar pintu gerbang. Proses penahanan JE masih berlangsung dan belum diketahui ia bakal ditempatkan di mana.

Setibanya di Lapas Lowokwaru, JE terlebih dahulu menjalani prosedur pencegahan Covid-19. Pemeriksaan suhu tubuh dan prosedur pencegahan Covid-19 lain pun dilalui JE. 

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan perihal itu. "Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," kata Fathur, ditemui awak media pada Senin malam.

Dirinya menjelaskan, awalnya JE ditangkap di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Selanjutnya, JE dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.

Fathur menyatakan, untuk sisa persidangan sendiri kurang beberapa kali. Salah satunya adalah tuntutan yang bakal berlangsung pekan depan. "Sidangnya sekarang sudah selesai semua, tinggal tuntutan tanggal 20 Juli 2022," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut