get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Pemilik Sekolah SPI Kota Batu Tersangka Pelecehan Seksual, Pengacara Siapkan Bukti

Jumat, 06 Agustus 2021 - 15:16:00 WIB
Pemilik Sekolah SPI Kota Batu Tersangka Pelecehan Seksual, Pengacara Siapkan Bukti
Dua terduga korban pelecehan seksual bersama Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

SURABAYA, iNews.id - Pengacara JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Recky Bernadus Surupandy siap membawa bukti yang kredibel untuk membantah tuduhan atas keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Recky juga membantah kliennya yang kini sudah ditetapkan tersangka terlibat dalam kasus tersebut. 

Dia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, dia enggan menyebut atau merinci bukti-bukti bantahan secara detail. 

Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur. 

"Insyaallah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya, Jumat (6/8/2021).

Recky masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani. Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum. 

"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan. Kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," kata Recky.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa didiknya. Penetapan tersangka terhadap JE berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini, Kamis (5/8/2021). Setelah ini Subdit IV Renakta Polda Jatim akan melakukan penyidikan terhadap tersangka JE terlebih dahulu. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut