get app
inews
Aa Text
Read Next : Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai

Pemilik Saham Mayoritas TRS Ancam Gugat Pemkot Surabaya

Jumat, 07 September 2018 - 10:38:00 WIB
Pemilik Saham Mayoritas TRS Ancam Gugat Pemkot Surabaya
Taman Remaja Surabaya (TRS) termasuk tempat rekreasi tertua di Surabaya. Belakangan tempat hiburan ini sepi pengunjung. Kini tempat ini juga harus tutup setelah disegel Pemkot Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menyegel Taman Remaja Surabaya (TRS) menyisakan masalah. Pemegang saham mayoritas TRS, Far East Organization (Fares) Corporation tidak terima. Mereka berencana menggugat Wali Kota Tri Rismaharini.

Kuasa hukum Fares, Peter Talaway menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan gugatan yang akan dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dasarnya Pemkot Surabaya telah melakukan penyegelan secara sepihak. “Tuntutannya di antaranya soal hak-hak pemegang saham dan menuntut ganti rugi,” ujar Peter Talaway, Jumat (7/9/2018).

Peter mengingatkan, sampai saat ini Fores Corporation adalah pemegang saham TRS terbesar, yakni 62,5 persen. Sedangkan Pemkot Surabaya, hanya memiliki saham 37,5 persen. Namun faktanya, Fores tidak dilibatkan secara aktif dalam penanganan pengelolaan TRS.

“Sebagai pemilik saham, mestinya Pemkot Surabaya tahu dan berperan aktif melakukan pembenahan. Bukan malah melakukan penyegelan. Ini sama dengan pemkot menyegel dirinya sendiri,” ucapnya.

Peter menjelaskan, pemegang saham Fares yang berada di Prancis mengaku heran dengan hukum yang ada di tanah air. Di mana pemerintah kota bisa leluasa melakukan penyegelan tanpa mempedulikan pemilik saham mayoritas.

“Itu sama dengan pemegang saham minoritas mengkudeta pemegang saham mayoritas. Sehingga seenaknya sendiri dikarenakan ingin tutup lalu menggunakan kekuasaannya sebagai pemerintahan,” katanya.

Sebagai pemegang hukum, Pemkot Surabaya, lanjut Peter, mestinya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila dalam pengelolaan perusahaan ditemukan persoalan. Dengan begitu pemegang saham mayoritas tidak merasa dirugikan.

Namun faktanya, dalam beberapa kali RUPS Pemkot Surabaya justru menolak untuk membahas penyelesaian masalah yang ada. Parahnya lagi, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tidak pernah hadir saat RUPS digelar. “Wali kota biasanya hanya mengirim perwakilan dengan perintah untuk pemegang saham setuju PT Star ditutup. Padahal itu kan bukan solusi,” ujarnya.

Pemkot Surabaya belum bisa dikonfirmasi atas rencana gugatan ini. Namun sebelumnya Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menegaskan, penyegelan TRS dilakukan karena ada beberapa pelanggaran. Di antaranya 12 bangunan yang tidak sesuai dan tidak termasuk dalam bangunan yang diizinkan sesuai IMB no 188.45/1291-92/402.5.09/1993 tanggal 30 April 1993.

Izin IMB saat itu, ada 28 bangunan, tapi setelah dilakukan survie terakhir, sudah ada 40 bangunan. “Nah, 12 bangunan ini yang tidak sesuai dengan IMB tahun 1993,” kata dia.

Untuk diketahui, pada 30 Agustus lalu, Pemkot Surabaya menyegel kompleks Taman Remaja Surabaya (TRS). Langkah ini adalah bentuk sanksi dari Pemkot Surabaya atas pelanggaran yang dilakukan pengelola TRS.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut