get app
inews
Aa Text
Read Next : Menegangkan Kronologi Penangkapan Oknum ASN Kemenag Banten Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:02:00 WIB
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis 19 tahun penjara Nurherwanto Kamaril, pemilik Panti Asuhan Budi Kencana Surabaya terkait pencabulan anak di bawah umur, Rabu (27/8/2025). (Foto: Hari Tambayong).

Aksi pencabulan yang dilakukan Nurherwanto melibatkan lebih dari satu anak dan telah berlangsung sejak tahun 2022. Korban sempat diancam agar tidak melapor, hingga akhirnya kasus ini terungkap berkat laporan dari mantan istri terdakwa yang dibantu oleh UKBH Universitas Airlangga Surabaya ke Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Tis’at Afriyandi menyambut baik putusan majelis hakim. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, terlebih pelaku adalah pemilik panti asuhan yang seharusnya menjadi pelindung.

“Putusan ini kami sambut baik. Semoga tidak ada lagi anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual, apalagi oleh orang yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Tis’at.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut