Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Divonis 7,5 Tahun, Keluarga Tak Terima hingga Berujung Ricuh
"Untuk anak itu setengah dari tuntutan jaksa. Karena tuntutannya 15 tahun, maka vonisnya 7,5 tahun," katanya.
Fransiskus mengatakan, vonis ringan tersebut juga didasarkan atas berbagai pertimbangan, di antaranya terdakwa yang masih anak-anak (pelajar) serta jujur selama persidangan. Karena itu proses persidangan menjadi mudah.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enan bulan terhadap terdakwa AA, pelaku pembunuhan siswi SMP di Kemlagi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Atas vonis ini, terdakwa akan ditahan di Lapas Anak Kota Blitar ditambah dengan pekerja sosial selama tiga bulan. Atas vonis tersebut, keluarga korban mengaku pasrah, meski sebenarnya meminta terdakwa untuk dihukum mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor: Ihya Ulumuddin