get app
inews
Aa Text
Read Next : Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Divonis 7,5 Tahun, Keluarga Tak Terima hingga Berujung Ricuh

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:17:00 WIB
Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Divonis 7,5 Tahun, Keluarga Tak Terima hingga Berujung Ricuh
Orang tua korban pembunuhan menangis histeris di PN Mojokerto. (Sholahudin).

"Untuk anak itu setengah dari tuntutan jaksa. Karena tuntutannya 15 tahun, maka vonisnya 7,5 tahun," katanya. 

Fransiskus mengatakan, vonis ringan tersebut juga didasarkan atas berbagai pertimbangan, di antaranya terdakwa yang masih anak-anak (pelajar) serta jujur selama persidangan. Karena itu proses persidangan menjadi mudah. 

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enan bulan terhadap terdakwa AA, pelaku pembunuhan siswi SMP di Kemlagi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Atas vonis ini, terdakwa akan ditahan di Lapas Anak Kota Blitar ditambah dengan pekerja sosial selama tiga bulan. Atas vonis tersebut, keluarga korban mengaku pasrah, meski sebenarnya meminta terdakwa untuk dihukum mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut