Pembakaran Gedung DPRD dan Polres Kediri, Polda Jatim Tangkap 1 Tersangka Baru

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP, junto Pasal 170 KUHP, junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan hingga pembakaran dan kekerasan terhadap orang maupun barang.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit handphone, MacBook, tablet Huawei, lima kartu ATM, satu buku tabungan BCA, serta beberapa buku bacaan milik tersangka.
“Barang bukti utama berupa perangkat elektronik dan dokumen keuangan sudah diamankan. Sementara buku-buku yang tidak berkaitan langsung dengan perkara akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga,” ucapnya.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk afiliasi kelompok tertentu atau penyandang dana yang mendukung aksi anarkis tersebut.
“Kami terus mendalami jaringan tersangka, termasuk hubungan dan komunikasi dengan SA serta potensi dukungan dari pihak lain. Hasil pendalaman akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Jules.
Editor: Donald Karouw