Pembakaran Gedung DPRD dan Polres Kediri, Polda Jatim Tangkap 1 Tersangka Baru

SURABAYA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tersangka baru terkait aksi pembakaran Kantor Polres Kediri saat demo anarkistis 30 Agustus lalu. Tersangka berinisial MF alias P ditangkap di kediamannya, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus dari tersangka SA yang lebih dulu diamankan. Upaya penangkapan dilakukan sesuai standar hukum dengan melibatkan aparat lingkungan setempat.
“Saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, tersangka MF alias P berada sendirian di rumah. Penyidik juga berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW serta memberitahukan keluarga melalui video call yang disertai bukti tangkapan layar,” ujar Jules, Selasa (30/9/2025).
Setelah diamankan, MF langsung dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia mendapat pendampingan hukum dari YLBHI Surabaya dan didampingi adik kandungnya saat tiba di Mapolda Jatim.
Dari hasil penyidikan, MF alias P diduga berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk menghasut masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk penyerangan fasilitas publik, pelemparan molotov, hingga pembakaran Kantor Polres Kediri Kota dan kantor DPRD setempat.
“Tersangka MF alias P berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk melakukan penghasutan terhadap masyarakat agar melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri,” kata Jules.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP, junto Pasal 170 KUHP, junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan hingga pembakaran dan kekerasan terhadap orang maupun barang.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit handphone, MacBook, tablet Huawei, lima kartu ATM, satu buku tabungan BCA, serta beberapa buku bacaan milik tersangka.
“Barang bukti utama berupa perangkat elektronik dan dokumen keuangan sudah diamankan. Sementara buku-buku yang tidak berkaitan langsung dengan perkara akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga,” ucapnya.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk afiliasi kelompok tertentu atau penyandang dana yang mendukung aksi anarkis tersebut.
“Kami terus mendalami jaringan tersangka, termasuk hubungan dan komunikasi dengan SA serta potensi dukungan dari pihak lain. Hasil pendalaman akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Jules.
Editor: Donald Karouw