Pelanggar Lalin di Gresik Dibekuk Polisi karena Bawa 0,33 Gram Sabu
GRESIK, iNews.id – Seorang pelanggar lalu lintas di Gresik, Jawa Timur (Jatim) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu. Awalnya pelaku ditangkap karena melawan arus di Jalan Raya Samanhudi Gresik, Rabu (9/9/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.
Achmad Chudori, warga Dusun Tenger, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik berhasil ditangkap di Jalan Raya Abdul Karim. Awalnya, pelaku sempat dihadang oleh petugas dan diminta untuk kembali saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bukannya menjalankan arahan polisi, pelaku yang saat itu membonceng seorang teman bernama Ema justru kembali melanggar dengan menerobos jalur lain. Alhasil, polisi langsung melakukan pengejaran.
Akhirnya di Jalan Raya Abdul Karim, Kecamatan Gresik, laki-laki berambut gondrong itu diamankan. Seluruh kelengkapan surat kendaraan diperiksa.
Namun, gelagat pelaku mencurigakan. Korps Bhayangkara pun melakukan penggeledahan.
"Ternyata kecurigaan kami terjawab, yang bersangkutan kedapatan membawa sabu di dalam saku celananya," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Inggit, Rabu (9/9/2020).
Sabu seberat 0,33 gram itu disita sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku.
Setelah dicek, terdapat bukti percakapan mengenai transaksi barang haram itu. Pelak lantas diamankan ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diinterogasi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, kasus ini masih dalam pengembangan," katanya.
Editor: Umaya Khusniah