Pelaku Pembegalan Santri di Bangkalan Tertangkap, Ini Tampangnya
Senin, 30 Januari 2023 - 09:45:00 WIB
Atas perbuatannya, JE dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian