PDIP Surabaya Adukan Spanduk Berisi Provokasi ke Bawaslu
SURABAYA, iNews.id – DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Laporan tersebut dibuat menyusul adanya spanduk yang diduga berisi hasutan dan provokasi.
“Kami telah menemukan spanduk yang bersifat menghasut, mengadu domba dan berisi kalimat provokatif. Tentu alat peraga kampanye semacam ini sangat berbahaya. Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu,” kata Wakil Sekretaris DPC PDIP Achmad Hidayat, Jumat (6/11/2020).
Spanduk tersebut bertuliskan “Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman”. Pada spanduk tersebut juga keterangan pembuatnya, yaitu “Banteng Ketaton Kota Surabaya”, lengkap dengan logo kepala banteng.
Ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut. Pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan kedua di Jalan Gunungsari.
“Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Tetapi, kelompok pembuatnya menamakan diri "Banteng Ketaton Kota Surabaya". Jelas ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDIP,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin