PDIP Surabaya Adukan Spanduk Berisi Provokasi ke Bawaslu
SURABAYA, iNews.id – DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Laporan tersebut dibuat menyusul adanya spanduk yang diduga berisi hasutan dan provokasi.
“Kami telah menemukan spanduk yang bersifat menghasut, mengadu domba dan berisi kalimat provokatif. Tentu alat peraga kampanye semacam ini sangat berbahaya. Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu,” kata Wakil Sekretaris DPC PDIP Achmad Hidayat, Jumat (6/11/2020).
Spanduk tersebut bertuliskan “Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman”. Pada spanduk tersebut juga keterangan pembuatnya, yaitu “Banteng Ketaton Kota Surabaya”, lengkap dengan logo kepala banteng.
Ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut. Pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan kedua di Jalan Gunungsari.
“Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Tetapi, kelompok pembuatnya menamakan diri "Banteng Ketaton Kota Surabaya". Jelas ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDIP,” katanya.
Achmad menduga, Spanduk tersebut sengaja ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput. Tujuannya timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.
Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat. Karenanya dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Kami sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDIP dan foto-foto spanduk. Ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin