Suharsi mengatakan pasangan yang datang ke kantor BNN dapat menyerahkan KTP. Setelah proses administrasi, pasangan diberi surat untuk membeli alat test di apotik.
“Nanti yang dikeluakan dari BNN yakni Surat Bebas Narkoba,” katanya.
Suharsi meyakinkan, apapun hasil dari tes urine BNNK Mojokerto, baik positif maupun negatif tak akan menganggu pasangan untuk tetap melanjutkan pernikahan. Namun jika memang terbukti positif disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
BACA JUGA: Positif Amfetamin dan Direhabilitasi, Medina Zein: Saya Hanya Manusia Biasa
Di Jawa Timur, hanya 17 kabupaten dan kota yang memberlakukan aturan ini. Alasannya, di kabupaten dan kota ini sudah ada Badan Narkotika Nasional, sehingga tes bisa dilakukan.
Sedangkan di Kota Mojokerto, syarat bebas narkotika hanya diberlakukan di Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto sebagai project percontohan sementara.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Sya’roni, penunjukkan KUA Prajurit Kulon merujuk pada surat dari Kementerian Agama Kota Mojokerto yang merujuk dari surat kantor Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.
“Jadi pasangan yang akan menikah bulan Januari dan seterusnya harus memenuhi syarat tersebut,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah